PERPRES
KEM ENTERIAN KOORDI NATOR
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar. Pasal20...
SK No 248037 A
PRESIDEN
