PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
