PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 9
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
- SekretariatKementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital;
- Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi;
- Staf . . .
SK No248l09A
FRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
