PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas non pzrngan.
Pasal 8. . .
SK No248l08A
FRESIDEN
