PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
