PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
