PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 8
Kementerian Koordinator terdiri atas:
- SekretariatKementerianKoordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
- Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
- Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital; dan
- Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
