PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 19
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumu.san, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
