PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan
Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keenam Inspektorat
