PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fun gsi :
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hak asasi manusia;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
