PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia.
