Pasal 4
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik
dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau
perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD
dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas
plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.
(5) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN atau informasi resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun
anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
Bagian Kedua Persiapan Teknis
