PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK
Pasal 3
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
- penganggaran;
- persiapan teknis;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- pemantauan dan evaluasi. (21 Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga. (41 Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Bagian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesatu Penganggaran
