PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK
Pasal 2
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
- DAK Fisik Reguler;
- DAK Fisik Penugasan; dan
- DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang:
- pendidikan;
- kesehatan dan keluarga berencana;
- perumahan dan pemukiman;
- industri kecil dan menengah;
- pertanian;
- kelautan dan perikanan;
- pariwisata;
- jalan;
- air minum;
- sanitasi;
- irigasi;
- pasar;
- lingkungan hidup dan kehutanan; dan
- transportasi.
