Pasal 5
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis men5rusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik.
(1)(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit memuat:
- rincian dan lokasi kegiatan;
- target keluaran (output) kegiatan;
- rincian pendanaan kegiatan;
- metode pelaksanaan kegiatan; dan
- kegiatan penunjang.
(3) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(41 Kementerian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan
perubahan dan/atau penyesuaian data rincian kegiatan dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan keputusan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diusulkan oleh Daerah.
(5) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dibahas oleh SKPD teknis setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Kementerian Negara/ Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Februari. (71 Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret.
(8) Kementerian Negara/Lembaga memberikan Persetujuan
atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(9) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan
seluruh bidang DAK Fisik yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (8) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(10) Kementerian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(10) Kementerian Negara/Lembaga menJrusun rekapitulasi
rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b.
(9)(1 1) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (r2l Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga paling lambat minggu ketiga bulan Maret dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(13) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan,
Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri/ pimpinan lembaga.
(14) Menteri/pimpinan lembaga memberikan persetujuan atas
usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
