PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK
Pasal 14
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan:
- capaian keluaran (output) kegiatan terhadap target/sasaran keluaran (output) kegiatan yang direncanakan;
- capaian hasil (outcome), dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan;
- realisasi penyerapan dana;
- ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
- kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
- metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
