Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 271
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan undangan, C
ti Lestari
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 TAHUN 2018
TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI
KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOI(ASI KHUSUS FISIK
- BIDANG PENDIDII(AN 1.1. Arah Kebijakan Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Lebih lanjut ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan bahwa: "(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, rllang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, rLlang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan". Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan, sampai saat ini belum terpenuhi seluruhnya. Melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun 2OO3 baru menjangkau sebagian dari prasarana dan sarana yang diperlukan oleh setiap satuan pendidikan. Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan gLrna pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 1.2. Tujuan ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
L.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai prioritas nasional. T\rjuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
- Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
- Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat;
- Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; dan/atau
- Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
1.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.3.1. Menu Kegiatan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
Rincian ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Rincian masing-masing menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut.
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD
- Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD terdiri atas:
- rehabilitasi prasarana belajar SD meliputi:
- rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
- rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya. 2l pembangunan prasarana belajar SD meliputi:
- pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; dan
- pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya.
- pengadaan sarana belajar SD meliputi:
- pengadaan pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik);
- pengadaan sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK);
- pengadaan peralatan seni budaya; dan
- pengadaan alat kesenian tradisional.
- kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP
- Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:
- rehabilitasi prasarana belajar SMp meliputi:
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
rehabilitasi
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
- rehabilitasi rLlang laboratorium komputer beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; beserta perabot; 0 rehabilitasi ruang kantor
- rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya. 2l pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi:
- pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
- pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
- pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; beserta d) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru sanitasinya;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
- pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
- pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Fisika;
- pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) Biologi;
- pengadaanperalatanlaboratoriumkomputer;
- pengadaan peralatan alat peraga Matematika;
- pengadaan peralatan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (rPS); pengadaan media pendidikan; 0
- pengadaan sarana Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK);
- pengadaan sarana seni budaya;
- pengadaan...
PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
- pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah;
- pengadaan alat kesenian tradisional.
- kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya. 3 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB terdiri atas:
- rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
- rehabilitasi ruang kelas/ruang praktik/bengkel kerja dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; 2l rehabilitasi ruang penunjang lainnya, beserta perabotnya; dan/atau
- rehabilitasi toilet fiamban), beserta sanitasinya.
- pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi:
- pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; 2l pembangunan rLlang praktik/bengkel kerja baru beserta perabotnya; dan/atau
- pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya.
- pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
- pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik); 2l pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau
- pengadaan media pendidikan.
- rehabilitasi prasarana belajar PAUD yaitu rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.
- pembangunan prasarana belajar PAUD yaitu RKB beserta perabotnya.
- sarana dan prasarana PAUD untuk TK Negeri meliputi:
pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; dan/atau 2l pengadaan buku koleksi PAUD.
DAK ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
4 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA
- Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA terdiri atas:
- rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi:
- rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi rllang laboratorium IPA dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; 0 rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
- rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya. 2l pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi:
- pembangunan RKB beserta perabotnya;
- pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya; beserta c) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru sanitasinya; dan
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya.
- pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi:
- pengadaan peralatan pendidikan;
- pengadaan media pendidikan;
- pengadaan sarana PJOK;
- pengadaan sarana seni budaya; dan/atau
- pengadaan alat kesenian tradisional.
- kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA
- pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya; 2l pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
- DAK...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
5 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi:
- pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan meliputi:
- pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau
- pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
- pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi:
- pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
- pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
- pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; 4l pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
- pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; 7l rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
- rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan/atau
- pengadaan alat kesenian tradisional. 6 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang kegiatannya terdiri atas:
- rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
rehabilitasi ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
rehabilitasi rlrang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya;
rehabilitasi ...
PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
4l rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau
- rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya. b pembangunan Prasarana Belajar SLB
- pembangunan RKB beserta perabotnya; dan/atau 2l pembangunan toilet fiamban) siswa/guru beserta sanitasinya.
- pengadaan Sarana Belajar SLB meliputi:
- pengadaanperalatan pendidikan;
- pengadaan media pendidikan;
- pengadaan Sarana PJOK;
- pengadaan peralatan seni budaya; dan/atau
- pengadaan alat kesenian tradisional.
1.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas Satuan pendidikan yang yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- kriteria umum
- masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;
- terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
- bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
- atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri; 2l atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
- belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
- memiliki ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- memiliki kepala satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina/ pengurus/ pengawas yayasan/ badan hukum;
- memiliki komite sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah, kecuali untuk SKB dan TK;
- memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama; dan
- telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh yaitu untuk:
- SD/ SMP/ SMA/ SMK/ SLB pada laman http: I I dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id; atau 2l SKB dan PAUD, pada laman http://dapo.paud- dikmas. kemdikbud. go. id 2 kriteria khusus kriteria prasarana dan sarana pada satuan pendidikan diprioritaskan menjadi sasaran program DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut.
- DAK Reguler
- Rehabilitasi prasarana sebagai berikut:
- jenis prasarana yang akan direhabilitasi terdapat dalam menu kegiatan;
- kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 30%o sampai dengan 650/o;
- jika kondisi bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 650/o dapat dilakukan:
(1) direhabilitasi dengan memperhitungkan biaya sesuai
persentase tingkat kerusakan; atau
(2) pembangunan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
10
(2) pembangunan baru kembali dengan syarat telah
dilakukan penghapusan asset. 2l Pembangunan prasarana sebagai berikut:
- ienis prasarana yang akan dibangun terdapat dalam menu kegiatan;
- tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
- pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah rLlang kelas yang tersedia, jumlah rLlang belajar belum mencukupi kebutuhan, perlu menambah daya tampung (akses) siswa baru sesuai ketentuan maksimal jumlah rombongan belajar per sekolah dan jumlah siswa per kelas sesuai NSp;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus;
- pembangunan rLlang belajar lainnya dan prasarana penunjang pembelajaran diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang belum memiliki sama sekali prasarana dimaksud dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; dan prasarana belajar yang belum sesuai standar 0 pembangunan sarana dan prasarana belajar, dengan syarat telah dilakukan penghapusan aset atau proses penghapusan aset sedang berlangsung.
- Pengadaan sarana sebagai berikut:
- ienis sarana yang akan diadakan terdapat dalam menu kegiatan;
- satuan pendidikan belum memiliki sama sekali sarana dimaksud dan/atau sudah memiliki namun jumrahnya masih kurang atau kondisinya tidak layak untuk digunakan;
- pengadaan sarana belajar berupa peralatan raboratorium, koleksi perpustakaan, media pembelajaran, dan peralatan pembelajaran lainnya, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang telah tersedia ruangan atau tempat menyimpan; dan
- pengadaan...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengadaan sarana belajar berupa peralatan PJOK, peralatan seni dan budaya, dan peralatan kesenian tradisional, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia instruktur/ guru pengajar.
- DAK Afirmasi DAK Afirmasi digunakan untuk:
- pembangunan rumah dinas guru SD/SMP/SMA beserta perabotnya dan sanitasinya;
- pembangunan asrama siswa SMA beserta perabot dan sanitasinya;
- satuan pendidikan berada di lokasi Kabupaten di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), kecamatan perbatasan negara, wilayah transmigrasi, desa sangat tertinggal/tertinggat yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
- rumah dinas guru diprioritaskan bagi SD/SMP/SMA yang belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan standar bangunan; dan
- asrama siswa diprioritaskan bagi sMA yang belum memiliki asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia kondisinya kurang, tidak memadai, darurat, tidak sesuai dengan standar bangunan serta Pemerintah Daerah daerah berkomitmen menyediakan biaya operasionalisasinya melalui APBD atau sumber lain.
- DAK Penugasan sebagai berikut:
jenis prasarana dan sarana yang akan dibangun/diadakan terdapat dalam menu kegiatan;
pembangunan prasarana, tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
pembangunan .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
- pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan berupa pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotnya danlatau pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi, diutamakan bagi SMK di wilayah sektor unggulan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- kelautan dan perikanan;
- ketahanan pangan;
- pariwisata;
- energi; dan/atau
- industri/industrikreatif; 4l pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antarwilayah diutamakan bagi SMK yang belum memiliki sama sekali prasarana dan sarana dimaksud, sudah tersedia namun belum mencukupi, atau kondisinya tidak layak, sebagai berikut:
- pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
- pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
- pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
- pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
- pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya; 0 pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya, bagi SMK yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus;
- rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya untuk ruang belajar dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 30%o sampai dengan 650/o;
- rehabilitasi toilet fiamban) beserta sanitasinya, untuk toilet ffamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 3O%o sampai dengan 650/o; dan/atau
- pengadaan alat kesenian tradisional, diprioritaskan bagi SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia ruangan/tempat penyimpanan, dan tersedia instruktur/ guru pengajar.
1.4. Tata Cara ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 1.4.L. Ketentuan Umum Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Rincian kegiatan rehabilitasi prasarana, pembangunan prasarana, pengadaan sarana, pembangunan rumah dinas guru, dan pembangunan asrama siswa telah tercantum dalam rencana kegiatan yang disusun melalui proses dan mekanisme yang berlaku secara nasional.
- Rehabilitasi prasarana dan pembangunan prasarana belajar atau prasarana lain penunjang pembelaj arar:, seluruhnya disertai dengan perbaikan atau pengadaan perabotnyalsanitasinya agar setelah selesai dapat langsung dimanfaatkan.
- Pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan prasarana penunjang pembelajaran di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai 2 (dua) atau dengan memperkuat konstruksi bangunan lantai 1 (satu) sesuai dengan standar bangunan bertingkat.
- Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya dapat dilakukan jika sekolah dimaksud:
- berada di daerah tertinggal/terpencil/kepulauan/transmigrasi/desa sangat tertinggal/kecamatan daerah perbatasan yang ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga terkait/ daerah lain yang sangat membutuhkan yang ditetapkan oleh kepala daerah bersangkutan;
- belum tersedia rumah dinas atau sudah tersedia namun kondisinya tidak layak atau jumlahnya belum mencakupi kebutuhan;
- tersedia lahan milik sekolah yang siap bangun, layak dan memadai minimal seluas sejumlah rumah dinas yang akan dibangun kali luas standar rumah dinas yaitu 7Om2 (ilustrasi 10m x 7m); dan
- pemanfaatan lahan tidak mengganggu fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga dan fungsi lain.
Kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau pembangunan asrama siswa di luar Provinsi / Kabupate n I Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat.
Bagi ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
- Bagi Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau pembangunan asrama siswa dilaksanakan secara kontraktual dengan mengikuti proses tender melalui pemilihan penyedia bar ang I jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 5 ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran. Jika sisa dana tidak digunakan untuk penambahan volume atau sasaran, maka sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas daerah melalui bank Pemerintah.
- Kegiatan pengadaan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten I Kota melalui pemilihan penyedia barangl jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengadaan sarana pendidikan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan katalog elektronik (e-cataloguel. Dalam hal pelaksanaan mekanisme e-purchasing tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme e-tendering sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan.
- Mekanisme pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada butir 9 dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.4.2. Ketentuan Khusus Ketentuan teknis mengenai uraian setiap kegiatan/rincian menu pada setiap subbidang adalah sebagai berikut.
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD
- DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD
- SD penerima kegiatan rehabilitasi prasarana belajar memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- rehabilitasi rlang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan:
(1) kondisi fisik ruang kelas rusak sedang, dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%o; atau {2) kondisi fisik ruang kelas rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45o/o sampai dengan 650/o;
- rehabilitasi ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan:
(1) kondisi fisik ruang perpustakaan rusak sedang, dengan
tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 4\o/o; atau
(2) kondisi fisik ruang perpustakaan rusak berat, yaitu
tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o;
- rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan:
(1) kondisi fisik ruang guru rusak sedang, dengan tingkat
kerusakan lebih dari 3O% sampai dengan 45o/o; atau (21 kondisi fisik ruang guru rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o;
- rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya dengan ketentuan:
(1) kondisi fisik jamban rusak sedang, dengan tingkat
kerusakan lebih dari 3Oo/o sampai dengan 41o/o; dan/atau (21 kondisi fisik jamban rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 65%o; 2l SD penerima kegiatan pembangunan prasarana belajar memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya dengan ketentuan:
(1) jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas
yang ada; dan
(2) memiliki lahan yang luasnya minimal sejumlah ruang
yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai dua pada rLlang kelas yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya.
Apabila
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
16
Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang.
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
(1) memiliki siswa berkebutuhan khusus;
(21 memiliki lahan yang luasnya minimal sejumlah ruang yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
(3) menyelenggarakanpendidikaninklusif;
- pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya dengan ketentuan:
(1) jumlah jamban yang tersedia tidak memadai; dan
(2) memiliki lahan yang luasnya sejumlah jamban yang
akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan toilet fiamban) dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya, dan terdapat ruang kelas di lantai dua pada gedung yang sama. Apabila bangunan di lantai satu tidak memiliki struktur untuk menumpu bangunan di atasnya, maka tidak dapat dilakukan pembangunan toilet fiamban) di lantai dua
- SD penerima sarana belajar memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- penerima koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik) dengan ketentuan:
(1) memiliki...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(1) memiliki rLrang perpustakaan dan/atau sudut baca;
dan
(2) belum memiliki jenis dan jumlah koleksi perpustakaan
yang memenuhi standar sarana ruang perpustakaan.
- penerima sarana PJOK dengan ketentuan:
(1) menyelenggarakan pembinaan olahraga di sekolah; dan
(21 belum memiliki peralatan PJOK yang memadai.
- penerima peralatan seni budaya dengan ketentuan:
(1) menyelenggarakan pembinaan seni dan budaya di
sekolah; dan (21 belum memiliki peralatan seni dan budaya yang memadai.
- penerima alat kesenian tradisional dengan ketentuan:
(1) menyelenggarakan pembinaan kesenian tradisional di
sekolah; dan
(2) belum memiliki alat kesenian tradisional yang memadai.
b DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD sD penerima bantuan pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas daerah tertinggal/ kepulauan/ transmigrasi/ perbatasan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga terkait; 2l Belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan
Memiliki lahan yang luasnya minimal selesai jumlah rumah yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.
DAK
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP
- DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP SMP penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SMP dengan ketentuan sebagai berikut:
- rehabilitasi prasarana belajar yang meliputi ruang kelas, ruang laboratorium IPA, ruang laboratorium komputer, ruang perpustakaan, ruang guru, ruang kantor, dan toilet fiamban) siswa/guru beserta perabotnya/sanitasinya, yaitu bagi SMP memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang pembelajaran dengan tingkat kerusakan minimal 3O%;
- pembangunan prasarana belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
- pembangunan RKB bagi SMP yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah ruang kelas yang tersedia;
- pembangunan ruang laboratorium IPA bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan;
- pembangunan ruang perpustakaan bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif bagi SMP yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus;
- pembangunan toilet fiamban) siswa/guru bagi SMp yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan.
- pengadaan sarana belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengadaan peralatan laboratorium IPA fisika bagi SMp yang telah memiliki ruang laboratorium IPA atau yang dibangun melalui DAK Fisik tahun berjalan;
- pengadaan peralatan laboratorium IPA biologi bagi SMp yang telah memiliki ruang laboratorium IPA atau yang dibangun melalui DAK Fisik tahun berjalan;
- pengadaan peralatan laboratorium komputer bagi SMp yang telah memiliki rllang laboratorium komputer atau yang dibangun melalui DAK Fisik tahun berjatan;
- pengadaan...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
19
- pengadaan peralatan alat peraga matematika bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memitiki namun masih mengalami kekurangan;
- pengadaan peralatan alat peraga IPS bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan;
- pengadaan media pendidikan bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan;
- pengadaan sarana PJOK bagi SMP yang belum memiliki sarana PJOK atau sudah memiliki namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan;
- pengadaan peralatan seni dan budaya bagi SMp yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan, sementara sudah tersedia guru pengajar dan tempat untuk menyimpan;
- pengadaan buku koleksi perpustakaan yang tersedia bagi SMP yang telah memiliki rurang perpustakaan serta masih kekurangan koleksi perpustakaan yang metiputi buku referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik;
- pengadaan alat kesenian tradisional bagi SMp yang belum memiliki alat kesenian tradisional atau sudah memiliki namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan; menyelenggarakan ekstrakurikuler kesenian sementara sudah tersedia guru pengajar dan tersedia ruangan atau tempat untuk menyimpan.
- DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP Satuan pendidikan sMP penerima bantuan pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya, yaitu:
sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas afirmasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan pembangunan Nasionar/ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/ Badan Nasional Pengelola perbatasan; 2l belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan
memiliki ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memiliki lahan yang luasnya minimal seluas jumlah rrrmah yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. 3 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB
- DAK Reguler Pendidikan SKB SKB penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
- rehabilitasi prasarana belajar yang meliputi rLrang kelas/ruang praktik/bengkel kerja, rllang penunjang lainnya, danf atau toilet SKB fiamban) berserta perabotnya/sanitasinya, yaitu bagi memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang pembelajaran dengan tingkat kerusakan minimal 3Oo/o;
- pembangunan prasarana belajar yang meliputi RKB, ruang beserta praktik/bengkel kerja baru, dan toilet Iamban) perabotnya/sanitasinya dengan ketentuan sebagai berikut:
- pembangunan RKB bagi SKB yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah rulang belajar yang tersedia atau ruang belajar yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan;
- pembangunan ruang praktik/bengkel kerja baru bagi SKB yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; dan yang c) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru bagi SKB belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan.
- pengadaan sarana belajar SKB dengan ketentuan sebagai berikut:
pengadaan buku koleksi perpustakaan yang meliputi buku referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik yaitu bagi SKB yang telah memiliki ruang perpustakaan serta masih mengalami kekurangan koleksi perpustakaan;
pengadaan peralatan pendidikan bagi SKB yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; atau
pengadaan media pendidikan bagi SKB yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan.
DAK .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
- DAK Reguler Pendidikan PAUD
- rehabilitasi prasarana belajar PAUD untuk ruang kelas TK Negeri beserta dengan perabotnya dengan tingkat kerusakan bangunan minimal 3Oo/o; 2l pembangunan prasarana belajar PAUD bagi TK Negeri yang belum memiliki ruang kelas yang sesuai dengan standar prasarana TK Negeri dengan ketentuan:
- memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar dari pada jumlah ruang belajar yang tersedia atau ruang yang tersedia belum mencukupi kebutuhan;
- ruang belajar PAUD tidak diperkenankan untuk bangunan bertingkat.
- pengadaan sarana belajar PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengadaan buku koleksi perpustakaan diprioritaskan bagi TK Negeri yang telah memiliki ruang perpustakaan serta masih kekurangan koleksi perpustakaan yang meliputi buku referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik;
- pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) diprioritaskan bagi TK Negeri yang belum memiliki sama sekali atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan. 4 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA
- DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMA SMA penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- rehabilitasi prasarana belajar SMA yang meliputi rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang laboratorium IPA, rehabilitasi ruang guru, rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang laboratorium komputer, rehabilitasi ruang laboratorium bahasa, beserta dan rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru perabotnya/sanitasinya dengan tingkat kerusakan sedang atau berat dengan ketentuan:
- kondisi fisik rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45o/o; atau
- kondisi fisik rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o.
- SMA ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
2l SMA penerima pembangunan prasarana dengan ketentuan sebagai berikut.
- pembangunan RKB beserta perabotnya dengan ketentuan:
(1) SMA yang jumlah ruang kelasnya belum mencukupi
dan atau bagi SMA yang perlu menambah akses untuk menampung siswa baru sesuai ketentuan maksimal jumlah rombongan belajar per sekolah dan jumlah siswa per kelas sebagaimana diatur dalam SNP; dan (21 tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah RKB dikali standar luas bangunan RKB, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan ruang kelas dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana shaing atau pendamping.
- pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya dengan ketentuan:
(1) SMA yang belum memiliki atau jumlah ruang
laboratorium IPA belum sesuai dengan SNP; (21 tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah laboratorium IPA dikali standar luas bangunan laboratorium IPA, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan rlrang laboratorium IPA dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana sharing atau pendamping.
- pembangunan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
besertac) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru sanitasinya dengan ketentuan: yang (1) SMA yang belum memiliki atau toilet fiamban) dimiliki belum sesuai dengan SNP; dan
(2) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal
lahan sesuai kebutuhan jumlah toilet famban) dikali standar luas bangunan toilet (jamban), dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan toilet fiamban) dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana shaing atau pendamping.
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya dengan ketentuan:
(1) SMA yang memiliki siswa berkebutuhan khusus dan
menyelenggarakan pendidikan inklusif;
(2) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal
lahan sesuai kebutuhan jumlah rLlang pusat sumber pendidikan inklusif dikali standar luas bangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka ruang pusat sumber pendidikan inklusif dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana sharing atau pendamping.
- SMA ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- SMA penerima sarana belajar yang meliputi.
- pengadaan peralatan pendidikan dengan ketentuan:
(1) SMA yang belum memiliki atau peralatan pendidikan
yang dimiliki belum sesuai dengan SNP; dan
(2) memiliki ruang laboratorium yang sesuai dengan jenis
peralatan pendidikan yang diterima.
- pengadaan media pendidikan diperuntukan bagi SMA yang belum memiliki media pendidikan atau jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.
- pengadaan sarana PJOK dengan ketentuan:
(1) SMA yang belum memiliki peralatan PJOK atau
peralatan PJOK yang dimiliki belum memadai; dan (21 menyelenggarakan pembinaan olahraga di sekolah.
- pengadaan sarana seni budaya dengan ketentuan:
(1) SMA yang belum memiliki sarana seni budaya atau
sarana seni budaya yang dimiliki belum memadai;
(2) menyelenggarakan pembinaan seni budaya di sekolah;
(3) tersedia guru pengajar seni dan budaya; dan
(4) tersedia tempat untuk menyimpan.
- pengadaan alat kesenian tradisional dengan ketentuan:
(1) SMA yang belum memiliki alat kesenian tradisional atau
alat kesenian tradisional yang dimiliki belum memadai;
(2) menyelenggarakan pembinaan kesenian tradisional di
sekolah;
(3) tersedia guru pengajar kesenian; dan
(41 tersedia ruangan khusus/tempat untuk menyimpan.
- DAK ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
b DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA Kriteria SMA penerima salah satu atau lebih bantuan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA adalah sebagai berikut:
- pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya:
- SMA yang berada di lokasi prioritas afirmasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- SMA yang belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia belum memadai; dan
- tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah rumah dinas guru dikali standar luas bangunan rumah dinas guru, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. 2l pembangunan asrama siswa beserta perabotnya:
- SMA yang berada di lokasi kecamatan prioritas afirmasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Desa, pembangunan Daerah rertinggal dan Transmigrasi dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;
- sMA yang belum memiliki asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia belum memadai;
- tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah asrama siswa dikali standar luas bangunan asrama siswa, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan
- Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menyediakan biaya operasional penyelenggaraan sekolah berasrama.
- DAK
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
5 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK DAK Subbidang Pendidikan SMK seluruhnya untuk DAK Penugasan. SMK penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung Sektor Unggulan terdiri atas:
- sektor unggulan berdasarkan bidang keahlian
- SMK yang membuka bidang keahlian sektor prioritas nasional, meliputi: Kemaritiman, Ketahanan Pangan (Agribisnis dan Agroteknologi), Pariwisata, Ketahanan Energi, Industri dan Industri Kreatif;
- Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya:
(1) sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki
namun masih ada kekurangan dari kebutuhan; (21 sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
(3) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila
bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
- Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi:
(1) belum memiliki peralatan praktik utama/produksi
sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik utama/produksi namun masih ada kekurangan; (21 sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun berkenaan; dan
(3) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi
kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing- masing kompetensi keahlian prioritas.
- sektor unggulan berdasarkan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus
- SMK yang berada pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan membuka bidang keahlian untuk sektor prioritas nasional, meliputi: Kemaritiman, Ketahanan Energi dan Pertambangan, Pariwisata dan Industri Pengolahan;
- Pembangunan ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya:
(1) sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki
namun masih ada kekurangan dari kebutuhan;
(2) sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
(3) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila
bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
- Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi:
(1) belum memiliki peralatan praktik utama/produksi
sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik utama/produksi namun masih ada kekurangan;
(2) sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang
dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun berkenaan; dan
(3) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi
kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing- masing kompetensi keahlian prioritas. b pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah
- SMK yang membuka bidang keahlian sesuai dengan keunggulan lokal yang ada di daerah; 2l Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya:
- sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki namun masih ada kekurangan dari kebutuhan;
- sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
- pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
- Pengadaan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi:
- belum memiliki peralatan praktik utama/produksi sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik utama/produksi namun masih ada kekurangan;
- sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun berkenaan; dan
- pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kompetensi keahlian prioritas.
- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya:
- sekolah belum memiliki RKB atau sudah memiliki namun masih ada kekurangan;
- sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara, lapangan olah raga atau fungsi lainnya;
- pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
- Pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya:
- sekolah yang belum memiliki laboratorium IpA, Fisika, Kimia dan Biologi atau sudah memiliki namun jumlahnya belum sesuai kebutuhan;
- sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara, lapangan olah raga atau fungsi lainnya;
- pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya bagi sMK yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan;
Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya bagi sMK yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus;
Rehabilitasi ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
29
- Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya untuk ruang belajar dengan kondisi fisik mengalami tingkat kerusakan sedang atau berat dengan tingkat kerusakan antara 30%o sampai dengan 65oh;
- Rehabilitasi toilet (iamban) beserta sanitasinya untuk toilet fiamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 3O%o sampai dengan 650/o;
- Pengadaan alat kesenian tradisional:
- bagi SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler seni tradisional. Sekolah belum memiliki Alat Kesenian Tradisional atau sudah memiliki namun jumlahnya belum sesuai kebutuhan;
- tersedia rLlangan atau tempat untuk menyimpan; dan
- tersedia instruktur/guru pengajar. 6 DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB SLB penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Rehabilitasi prasarana belajar sLB meliputi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan, ruang guru, ruang kantor, dan toilet fiamban) siswa/guru beserta perabotnya/sanitasinya, yaitu bagi SLB memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang pembelaj aran dengan tingkat kerusakan minimal 3Oo/o;
- Pembangunan prasarana belajar sLB meliputi RKB beserta perabotnya, dan toilet fiamban), beserta sanitasinya dengan ketentuan:
- pembangunan prasarana belajar, bagi sekolah yang masih mengalami kekurangan rLlang belajar atau jumlah rombongan belajar lebih besar daripada ruang belajar yang tersedia. 2l pembangunan toilet fiamban), bagi sekolah yang masih mengalami kekurangan atau toilet fiamban) yang tersedia belum mencukupi kebutuhan.
- Pengadaan sarana belajar SLB meliputi peralatan pendidikan, media pendidikan, peralatan PJOK, peralatan seni budaya, dan alat kesenian tradisional dengan ketentuan:
pengadaan peralatan pendidikan bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau peralatan yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai;
pengadaan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
2l pengadaan media pendidikan bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau media pendidikan yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai;
- pengadaan peralatan PJOK bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau PJOK yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai; 4l pengadaan peralatan seni budaya bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau peralatan seni budaya yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai.
- pengadaan alat kesenian tradisional bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau alat kesenian tradisional yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai, menyelenggarakan pendidikan kesenian, tersedia guru pengajar, dan tersedia ruangan atau tempat penyimpanan.
1.4.3. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau pembangunan asrama siswa di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh P2S secara swakelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang swakelola.
- P2S terdiri atas 3 (tiga) tim yaitu:
- tim persiapan yang berasal dari unsur satuan pendidikan;
- tim pelaksana yang berasal dari unsur masyarakat sekitar satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB atau masyarakat sekitar satuan pendidikan SKB dan TK; dan
- tim pengawas yang berasal dari unsur komite sekolah atau tokoh masyarakat yang ditentukan oleh kepala SKB/TK untuk SKB dan TK.
- Susunan keanggotaan P2S
- Susunan keanggotaan P2S pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB:
- penanggung jawab yaitu kepala satuan pendidikan bersangkutan; 2l ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan kepala sekolah) di sekolah bersangkutan;
- sekretaris yaitu wakil wali murid sekolah bersangkutan;
- bendahara ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan; dan
- penanggung jawab teknis yaitu wakil wali murid atau masyarakat setempat yang mengerti dan paham bangunan.
- Susunan keanggotaan P2S pada satuan pendidikan SKB dan TK:
- penanggung jawab sekaligus ketua yaitu kepala SKB/TK; 2l sekretaris yaitu unsur masyarakat;
- bendahara yaitu tenaga administratif; dan
- penanggungjawab teknis yaitu unsur masyarakat yang paham mengerti dan bangunan. 4 Proses pembentukan P2S dilakukan melalui rapat secara musyawarah dan mufakat dengan mekanisme sebagai berikut:
- rapat pembentukan P2S:
- kepala sekolah bersama komite sekolah menyelenggarakan rapat pembentukan P2S dengan mengundang unsur satuan pendidikan, wali murid, komite sekolah dan tokoh masyarakat; atau 2l kepala satuan pendidikan bersama tokoh masyarakat yang ditentukan oleh Kepala sKB/TK menyelenggarakan rapat pembentukan P2S dengan mengundang unsur satuan pendidikan, wali murid, dan tokoh masyarakat peduli SKB/TK.
- jumlah anggota P2s sesuai dengan kelayakan dan kebutuhan pelaksanaan kegiatan;
- kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan menetapkan susunan keanggotaan P2S dalam bentuk surat keputusan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan.
L.4.4. Ketentuan Lain-Lain
- Satuan Pendidikan yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam, alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan dapat diprioritaskan untuk rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar sesuai kebutuhan.
- Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
1.4.5. Tugas ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
1.4.5. Tugas dan Tanggung Jawab Institusi atau pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai berikut:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- men5rusun petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- melakukan sosialisasi pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling; dan
- menyiapkan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang pendidikan.
- Pemerintah Provinsi
- mengusulkan rencana program DAK Fisik kepada Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku;
- men5rusun perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam APBD;
- menyalurkan dana ke sekolah penerima DAK Fisik Pendidikan SMA, kegiatan SMK dan SLB (SDLB/SMPLB/SM ALB ISLB) untuk rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar, kecuali Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap keberhasilan pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SLB di tingkat Provinsi.
- Dinas Pendidikan Provinsi
melakukan penJrusunan perencanaan rincian lokasi kegiatan dan daftar target output setiap satuan pendidikan penerima DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB;
melakukan verifikasi, validasi serta analisis kebutuhan prasarana dan sarana belajar SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB;
men5rusun rencana kegiatan rehabilitasi/pembangunan prasaranaf pengadaan sarana/pembangunan rumah dinas guru/asrama siswa sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan kegiatan yang disetujui Pemerintah Pusat;
menetapkan...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik, apabila dipandang perlu juga dapat menetapkan Tim Teknis yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan penunjan g I manajemen DAK Fisik;
- menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar dengan kepala sekolah penerima DAK Fisik (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
- membentuk tim penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas Pendidikan;
- menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala sekolah, komite sekolah, dan P2S;
- melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana dan sarana pendidikan;
- melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset daerah; melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling; m melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SDLB/SMPLBISMALB/sLB tahun anggaran berkenaan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http: / / simdak. dikdasmen. kemdikbud. go. id; n melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB tahun anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aptikasi SIMDAK Kemendikbud; dan o bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat Provinsi.
- Pemerintah...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Pemerintah Kabupaten/ Kota
- mengusulkan rencana program DAK Fisik kepada Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku;
- men5rusun perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam APBD;
- men]rusun rencana kerja serta melakukan proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- menyalurkan dana ke satuan pendidikan penerima DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB untuk kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar (kecuali Pemerintah KabupatenlKota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat); dan
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat KabupatenlKota. 5 Dinas pendidikan Kabupaten/Kota
- melakukan pen5rusunan perencanaan rincian lokasi kegiatan dan daftar target output setiap satuan pendidikan penerima DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB;
- melakukan verifikasi, validasi serta analisis kebutuhan prasarana dan sarana belajar TK, SD, SMP, dan SKB;
- men5rusun rencana kegiatan rehabilitasi/pembangunan prasaranal pengadaan sarana/pembangunan rumah dinas guru sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan kegiatan yang disetujui Pemerintah Pusat;
- menetapkan Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik, apabila dipandang perlu juga dapat menetapkan Tim Teknis yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik;
- menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana/pembangunan rumah dinas guru dengan kepala satuan pendidikan penerima DAK Fisik (kecuali untuk KabupatenlKota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
- memverifikasi gambar rencana kerja, rencana anggaran biaya, rencana kerja dan syarat-syarat yang disusun P2S untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana dan/atau pembangunan rumah dinas guru, melalui kepala satuan pendidikan;
- membentuk ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- membentuk panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang terdiri dari ketua berasal dari unsur guil, sekretaris berasal dari unsur komite sekolah/tokoh masyarakat, anggota berasal dari fasilitator yang terlibat langsung dalam membantu P2S dan anggota bisa ditambah dari unsur staf Dinas Pendidikan;
- membentuk tim penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas Pendidikan;
- menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala satuan pendidikan, komite sekolah, dan P2S;
- menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana dan sarana pendidikan;
- melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset daerah;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling;
- melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB tahun melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat go. id; http: / / simdak. dikdasmen. kemdikbud.
- melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB tahun anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud; dan
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat KabupatenlKota. 6 Kepala satuan pendidikan (kecuali di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat):
- menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenl Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru;
- membentuk/menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan;
- melaporkan...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenf Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri;
- mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP), bagi sekolah swasta; dan
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat satuan pendidikan. 7 Komite Sekolah
- memberikan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah; dan
- melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah. 8 Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S)
- men)rusun dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru mengacu standar teknis prasarana belajar yang terdiri dari:
- gambar rencana kerja; 2l rencana anggaran biaya;
- rencana kerja dan syarat-syarat; dan 4l jadwal pelaksanaan.
- memilih kualifikasi pekerja, menetapkan jumlah dan pembagian pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masing- masing;
- berkoordinasi, berkonsultasi dan meminta bimbingan teknis dari fasilitator dalam proses persiapan, pelaksanaan dan pelaporan;
- membuat informasi 'proyek'/papan nama kegiatan dan membuat papan pengumuman;
- melaksanakan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola;
- mencatat ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan;
- melakukan dokumentasi yang tersimpan rapi di satuan pendidikan mengenai semua berkas terkait pekerjaan, catatan perkembangan dan foto kemajuan pekerjaan, bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan;
- men5rusun laporan hasil pekerjaan serta membuat laporan pertanggungiawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti yang lengkap; dan
- men5rusun laporan hasil pekerjaan serta membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti yang lengkap secara bertahap; dan
- membuat berita acara dan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA Dinas Pendidikan, setelah diperiksa oleh panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan. 9 Fasilitator
- melakukan reviu rencana pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan sesuai standar teknis prasarana pendidikan;
- memberikan rekomendasi hasil reviu rencana pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan sesuai standar teknis prasarana pendidikan kepada dinas pendidikan;
- membantu Dinas Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan DAK Fisik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota;
- membantu Dinas Pendidikan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan prasarana di tingkat satuan pendidikan;
- membantu P2S menyusun dokumen perencanaan yang terdiri dari atas:
- gambar rencana kerja;
- rencana anggaran biaya;
- rencana kerja dan syarat-syarat; dan 4l jadwal pelaksanaan pekerjaan.
- membantu P2s dalam memilih kualifikasi pekerja, menetapkan jumlah dan pembagian pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masing-masing;
- membantu dan memberikan bimbingan teknis pada P2S pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan;
- memeriksa ...
,1
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- memeriksa hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru sebelum diserahkan kepada kepala sekolah/satuan pendidikan oleh P2S;
- memantau dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan peningkatan prasarana pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan;
- membantu P2S dalam penyusunan laporan akhir pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana belajar.
- Tim Teknis
- membantu/ memfasilitasi Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dalam pekerjaan teknis antara lain menghitung/menganalisa tingkat kerusakan, menghitung biaya rehabilitasi prasarana belajar beserta perabot/sanitasinya, dan pekerjaan terknis lainnya; dan
- membantu/memfasilitasi P2S dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan dan kualitas hasil pekerjaan teknis rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar di tingkat satuan pendidikan.
1.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Penilaian kinerja menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan terhadap aspek kinerja:
- akuntabilitas penanggung jawab dan pengelola kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
- kesesuaian hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini;
- pencapaian kuantitas target output;
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan
- kepatuhan dan ketertiban pelaporan. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kinerja pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun berkenaan menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Bidang Pendidikan pada tahun berikutnya. Indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut:
ASPEK
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
ASPEK KINERJA INDII(ATOR KINERJA
Tidak terjadi penyalahgunaan wewenang Akuntabilitas penanggung Tidak terjadi pemborosan keuangan negara jawab dan pengelola kegiatan Pekerjaan dilaksanakan dengan tuntas Hasil sesuai dengan yang direncanakan Kesesuaian dokumen perencanaan kegiatan prasarana dengan petunjuk teknis/ operasional Kelengkapan dokumen perencanaan kegiatan pengadaan sarana pendidikan Kesesuaian hasil Kesesuaian metode pelaksanaan kegiatanpelaksanaan dengan prasarana dengan petunjukpetunj uk teknis / petunj uk teknis / operasionaloperasional Kesesuaian hasil pekerjaan sarana pendidikan dengan spesifikasi teknis Kesesuaian hasil pekerjaan prasarana pendidikan dengan petunjuk teknis/operasional Pencapaian target output kegiatan prasarana Pencapaian target output Pencapaian target output kegiatan sarana Dampak kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Dampak dan manfaat Manfaat kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kepatuhan dan ketertiban Kepatuhan dan ketertiban satuan pelaporan pendidikan dalam penyusunan laporan ASPEK...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
ASPEK KINERJA INDIKATOR KINERJA
Kesesuaian laporan satuan pendidikan dengan petunjuk teknis/petunjuk operasional Kepatuhan dan ketertiban Provinsi / Kabupaten / Kota dalam penyampaian laporan Kesesuaian laporan Provinsi/Kabupaten I Kota dengan petunjuk teknis/operasional
1.6. SubbidangPerpustakaanDaerah 1.6.1. Arah Kebijakan
- Mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN 2OL5-2O19 dan Nawacita yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat yang berkualitas;
- Mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia melalui pembudayaan kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan; dan
- Melaksanakan upaya penguatan literasi untuk kesejahteraan melalui literasi informasi terapan dan inklusif, pendampingan masyarakat untuk literasi informasi, dan pemerataan pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial.
1.6.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten I Kota dalam:
- pemerataan infrastruktur dan akses terhadap layanan perpustakaan dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kesejahteraan masyarakat; dan
- sinergitas perpustakaan di pusat, daerah, swasta, komunitas dalam pembangunan masyarakat di wilayahnya.
DAK
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah mempunyai sasaran:
- pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah;
- rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan; dan
- pengembangan koleksi bahan perpustakaan.
1.6.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.6.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan
- Pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah Kegiatan ini meliputi pembangunan gedung fasilitas layanan baru untuk perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
- Rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan Kegiatan ini terdiri atas subkegiatan yang meliputi:
- renovasi fasilitas layanan perpustakaan;
- pengadaan perangkat TIK perpustakaan; dan
- pengadaan perabot kerja, penyimpanan dan perlengkapan lainnya.
- Pengembangan koleksi bahan perpustakaan Kegiatan ini meliputi pengembangan koleksi bahan perpustakaan untuk perpustakaan Frovinsi dan Kabupaten/Kota.
1.6.3.2. Kriteria Utama Seleksi
- Provinsi/KabupatenlKotayang memiliki kelembagaan perpustakaan dalam bentuk dinas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah;
- Jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak O,loh dari penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan KabupatenlKota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk Kabupaten/Kota; dan
- Belum memiliki fasilitas layanan perpustakaan yang representatif.
L.6.4. Tata Cara ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
42
1.6.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 1.6.4.1. Ketentuan Umum Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah dilaksanakan dengan mengacu pada tata cara yang tercantum dalam pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional yang menyelenggarakan urLlsan Pemerintahan di bidang perpustakaan, dengan ketentuan:
- status kelembagaan harus berbentuk dinas perpustakaan Provinsi, KabupatenlKota; serta
- diperuntukkan untuk pengembangan layanan perpustakaan umum Provinsi / Kabupaten / Kota.
1.6.4.2. Ketentuan Khusus Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Perpustakaan Subbidang Perpustakaan Daerah mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut:
- pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan
- belum memiliki gedung sendiri;
- memiliki sertifikat lahan milik pemda yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas layanan perpustakaan;
- memiliki DED (Detail Engineering Designl pembangunan fasilitas layanan perpustakaan;
- sanggup mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan yang bersumber dari APBD;
- rencana lokasi pembangunan fasilitas layanan perpustakaan harus berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayahnya.
- rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan
- renovasi
- memiliki gedung yang berstatus milik sendiri/milik Pemerintah Daerah;
- tingkat kerusakan gedung termasuk kategori sedang hingga berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas teknis setempat yang berwenang;
- memiliki DED (Detail Engineering Design) yang disahkan oleh lembaga teknis yang berwenang;
- memiliki ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- memiliki IMB (lzin Mendirikan Bangunan);
- mengalokasikan dana pemeliharaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 dari Kepala Daerah.
- pengadaan TIK Perpustakaan
- tersedianya jaringan internet yang dibuktikan dengan adanya situs utebsite resmi perpustakaan atau ber-upa bukti langganan akses internet; 2l bersedia menyediakan operator dan/atau tenaga di bidang teknologi informasi;
- bersedia tergabung dalam jaringan Indonesia One Search (IOS).
- pengadaan perabot jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak 0,1%o dari penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan Kabupaten/Kota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk Kabupaten lKota. 3 pengadaan Koleksi Bahan Perpustakaan Jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak O,lo/o dari penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan KabupatenlKota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk Kabupaten/Kota.
1.5.5. Penilaian Kinerja
- Penilaian kinerja didasarkan atas kesesuaian rencana kegiatan dengan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan, pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan, serta kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
- Indikator kinerja DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah adalah:
- jumlah unit perpustakaan yang terbangun;
- jumlah unit perpustakaan yang direhabilitasi;
- jumlah koleksi perpustakaan yang meningkat; serta
- realisasi anggaran yang optimal.
1.7. SUBBIDANG ..
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
I.7. SUBBIDANG OLAHRAGA
1.7.L. Arah Kebijakan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan usaha serius untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka itu maka Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas tidak mungkin dapat terpenuhi apabila bangsa Indonesia tidak sehat secara jasmani (fisik) maupun rohani (psikis). Dalam perjuangan, pembangunan, atau pengembangan kebugaran jasmani adalah suatu keniscayaan. Mustahil pembangunan dapat dilakukan tanpa didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan bugar, untuk mencapai daya saing. Kegiatan olahraga pada hakikatnya merupakan miniatur kehidupan. Dikatakan demikian karena di dalam aktifvitas olahraga terkandung banyak nilai, disamping orang yang melakukan kegiatan olahraga memiliki tujuan seperti untuk kesehatan, kesenangan dan pengisi waktu luang, adalah juga secara universal dalam olahraga melekat nilai-nilai perjuangan, kepeloporan, kerjasama, persaingan, respek, komunikasi dan integrasi, ketahanan fisik dan daya tahan mental, kebersamaan, sikap responsif, kepemimpinan dan pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas, dan lain-lain. Semua ini merupakan nilai-nilai universal olahraga yang dapat dikembangkan di dalam diri insan pembelajar olahraga agar manusia dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang bertanggung jawab sehingga hidupnya bermakna bagi dirinya dan orang lain. Ikut terlibat dalam berolahraga, berarti melatih diri untuk meningkatkan kualitas berbagai aspek yang diperlukan agar dapat menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat yang semakin berkembang. Mengingat kayanya nilai-nilai universal olahraga yang dapat berimplikasi positif terhadap pembentukan kehidupan masyarakat yang maju dan berbudaya, maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan sebag
