PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK
Pasal 13
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan 1embaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan pembangunan Nasionat l Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran (outputl serta hasil (outcome) setiap bidang DAK Fisik;
Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang DAK Fisik;
Menteri...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
- Menteri Perencanaan Pembangunan NasionallKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran (outputl, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
- Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
