PERPRES
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FTSIK
Pasal 12
pemantauan (1) Pemerintah Daerah melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi DAK secara Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berkala dalam setiap tahun anggaran. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
. a. memastikan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
13
- memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran (outputl kegiatan setiap bidang DAK Fisik;
- memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) yang ditetapkan; dan
- memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan pembangunan Daerah.
