Pasal 10
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap:
aspek teknis kegiatan; dan
aspek keuangan. (21 Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
pelaksanaan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
dengan a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Ne gar a I Lembaga; kegiatan DAK Fisik sesuai dengan b. hasil pelaksanaan yang dokumen kontrak dan spesifikasi teknis ditetapkan; dan
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3) pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: DAK Fisik per bidang; a. realisasi penyerapan laporan b. ketepatan waktu dalam penyampaian penyerapan dana dan capaian keluatan (output); dar.
- permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 1 1
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap: (output) dalam 1 (satu) tahun sesuaia. pencapaian keluaran telah d"t grtt targetlsasaran keluaran (output) yang ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan pelaksanaan kegiatan.b. dampak dan manfaat
