Pasal 9
(1) Kepala Daerah men1rusun laporan pelaksanaan DAK
Fisik yang terdiri atas:
a laporan. . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output)kegiatan.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwrrlan berkenaan berakhir. (41 Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dilakukan berbagi pakai data antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi
