PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 48
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf 2 T\rgas Pasal 49 , (1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. (21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi. SK No243945A Paragraf 3 . . . K INDONESIA Paragraf 3 Fungsi
