PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 47
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
