PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 45
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 46 ' Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan . . . SK No243944A PR.ESIDEN REPUBUK INDONESIA c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
