PERPRES
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 44
(l) Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf d yaitu inspektorat (21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian. (3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
