Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; c. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; e. pengawalan program prioritas nasional dan kebijahan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet; f. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebljakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangurian nasional di bidangnya; h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang grenjadi tanggung jawabnya; i. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No243946A Bagian PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagran Kedua Susunan Organisasi Paragraf I Umum
