PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 9
Kajian kelayakan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Perum BULOG dengan memuat rencana program dan kebutuhan pendanaan penyediaan IPP untuk mendapatkan evaluasi dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
