Pasal 8
(1) Pelaksanaan perencanaan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Perum BULOG dalam bentuk studi kelayakan sederhana yang memuat titik-titik lokasi indikatif IPP. (21 Studi kelayakan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pertimbangan aspek berikut: a. sebaran produksi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik; b. sebaran distribusi Pangan berdasarkan data pagu bantuan Pangan; c. optimalisasi tanah di dalam kompleks pergudangan yang telah dimiliki oleh Perum BULOG; d. sebaran IPP yang telah tersedia; e. ketersediaan gudang Perum BULOG di wilayah kabupatenlkota; f. kecenderungan harga Pangan di atas harga eceran tertinggi/harga acuan penjualan di tingkat konsumen atau harga di bawah harga pembelian Pemerintahlharga acuan pembelian di tingkat produsen di wilayah kabupaten/ kota; SK No 075814 A g. perencanaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA g. perencanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah jangka pendek dan menengah; dan/atau h. usulan Pemerintah Daerah, kementerian, atau lembaga. (3) Studi kelayakan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perum BULOG kepada Kementerian Pertanian untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sebagai dasar pen5rusunan kajian bersama. (4) Dalam hal terjadi perubahan usulan titik-titik lokasi indikatif IPP karena terdapat usulan terbaru dari kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah kabupatenfkota, maka dilakukan perubahan titik-titik lokasi indikatif IPP pada studi kelayakan sederhana untuk mendapatkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
