Pasal 10
(1) Pemilihan penyedia jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. jasa konsultan perencana; b. jasa konsultan pengawas; c. jasa konsultan manajemen proyek; dan/atau d. jasa konsultan manajemen konstruksi. (21 Pemilihan penyedia jasa konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan BUMN dan Anak Usaha BUMN sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan. (3) Dalam . . SK No 075813 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dilaksanakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN, maka dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi kepada penyedia jasa konsultan yang memiliki kinerja minimal baik dan pernah bekerja sama dengan Perum BULOG. (41 BUMN dan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat melaksanakan penyediaan IPP secara masing-masing atau kerja sama operasi dengan pihak lain dengan mengutamakan penyedia jasa lokal. Pasal 1 1 (1) Pemilihan pelaksana penyediaan IPP melalui Renovasi/Revitalisasi, Pembangunan Prasarana, Penambahan Sarana, danf atau Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l huruf d dapat dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi dengan mengutamakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan. (2) Dalam hal penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan kepada BUMN dan Anak Usaha BUMN, maka dapat dilaksanakan penunjukan langsung berdasarkan keputusan direksi kepada penyedia jasa yang memiliki kinerja baik dan pernah bekerja sama dengan Perum BULOG. (3) BUMN dan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan penyediaan IPP secara masing-masing atau kerja sama operasi dengan pihak lain dengan mengutamakan penyedia jasa lokal.
