PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 12
Penyediaan IPP yang dilakukan melalui Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan taksiran nilai wajar dari kantor jasa penilai publik.
