PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 5
Klasifikasi IPP berdasarkan metode pengelolaan terdiri dari: a. jenis pertama, yaitu IPP yang dikelola oleh Perum BULOG; dan jenis kedua, yaitu IPP yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan sistem operasional dan pengawasan Perum BULOG berdasarkan perjanjian kerja sama atau perikatan kontraktual.
