PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 6
Perum BULOG men5rusun mekanisme dan prosedur dalam rangka pengelolaan kombinasi klasifikasi IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
