PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 4
Klasifikasi IPP berdasarkan status tanah terdiri dari: a. jenis pertama, yaitu IPP di atas tanah milik Perum BULOG; b. jenis kedua, yaitu IPP di atas tanah milik Perum BULOG yang berasal dari hibah Pemerintah Daerah; c. jenis ketiga, yaitu IPP di atas tanah milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, danf atau pemerintah desa; dan d. jenis keempat, yaitu IPP di atas tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah.
