Pasal 3
( 1) IPP meliputi: a. sarana dan prasarana pengadaan; b. sarana dan prasarana pengelolaan; c. sarana dan prasarana penyaluran; dan d. sarana dan prasararra pelayanan. (21 Sarana dan prasarana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengeringan padi, pengeringan jagung, penggilingan padi, dan pengolahan beras termasuk produk turunannya. (3) Sarana dan prasarana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penyimpanan komoditas biji-bijian, hortikultura, daging, dan Pangan lain yang dilengkapi dengan sarana mekanisasi dan otomatisasi pengelolaan Pangan dan produk turunannya, baik gudang fungsi tertentu maupun gudang multi fungsi. (41 Sarana dan prasarana penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk pengaturan arus penyaluran Pangan, kelancaran akses Pangan, dan pemerataan pasokan Pangan di seluruh wilayah Indonesia. (5) Sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendukung operasional dan teknis IPP. SK No 075816 A (6) Sarana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Sarana dan prasarana IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sistem teknologi informasi terintegrasi. (71 IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam studi kelayakan sederhana yang ditetapkan oleh Perum BULOG setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kementerian Pertanian.
