PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 2
(1) Penyediaan IPP diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel. (21 Pemerintah menugaskan Perum BULOG untuk melaksanakan penyediaan IPP. (3) Percepatan penyediaan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan secara bertahap guna mengantisipasi kebutuhan IPP pada musim panen Tahun 2026.
