PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 19
Menteri/kepala lembaga dan Pemerintah Daerah wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penyediaan IPP sesuai dengan kewenangannya.
