Pasal 20
(1) Pendanaan kegiatan penyediaan IPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara. SK No 075806 A (2) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 16 (21 Dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP, Perum BULOG menggunakan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 paling tinggi sebesar RpS.OOO.O0O.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang harus dikembalikan oleh Perum BULOG setelah mendapatkan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka penggunaan dana Investasi Pemerintah nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Perum BULOG menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan disertai dokumen paling sedikit: a. hasil pertimbangan teknis oleh Kementerian Pertanian atas kajian teknis berupa studi kelayakan sederhana secara bertahap untuk penyediaan IPP; b. hasil evaluasi oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara terhadap kajian kelayakan finansial yang sebelumnya telah disusun Perum BULOG; dan c. rekomendasi oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atas penggunaan dana Investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagai pendanaan penyediaan IPP. (4) Penggunaan sebagian dana Investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan bentuk optimalisasi dana yang belum digunakan untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025. (5) Optimalisasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (41 untuk pelaksanaan penyediaan IPP dilakukan secara bertahap. (6) Penggunaan sebagian dana Investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagai pendanaan penyediaan IPP tetap diperhitungkan sebagai akumulasi dana investasi Pemerintah nonpermanen dalam perhitungan imbal hasil dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025. SK No 075805 A (7) Penggunaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- (71 Penggunaan optimalisasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pelaksanaan penyediaan IPP, dilakukan berdasarkan pernyataan kebijakan investasi Pemerintah dan perjanjian investasi antara Perum BULOG dengan Kementerian Keuangan.
