Pasal 18
(1) Penyediaan tanah untuk penyediaan IPP dilakukan oleh Perum BULOG. SK No 075807 A (2) Pemerintah PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan kepada Perum BULOG berupa prioritas penyediaan tanah melalui pemanfaatan barang milik negaraldaerah dan/atau kerja sama penyediaan IPP. (3) Selain dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah dapat menghibahkan barang milik daerah berupa tanah kepada Perum BULOG untuk penyediaan IPP yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Presiden ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah. (4) Badan Bank Tanah memberikan dukungan kepada Perum BULOG berupa penyediaan alokasi tanah hak pengelolaan Badan Bank Tanah dengan skema kerja sama pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku pada Badan Bank Tanah.
