PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 17
Dalam percepatan pelaksanaan penyediaan IPP dalam rangka Ketahanan Pangan nasional: a. Menteri Koordinator Bidang Pangan melakukan koordinasi percepatan penyediaan IPP dan memberikan pengesahan atas titik-titik lokasi IPP dalam studi kelayakan sederhana yang disusun oleh Perum BULOG berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. b. Menteri Pertanian:
- mendukung penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP sesuai dengan tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menerima usulan kajian teknis berupa studi kelayakan sederhana secara bertahap untuk penyediaan IPP dari Perum BULOG; dan
- memberikan pertimbangan teknis atas studi kelayakan sederhana kepada Perum BULOG. c. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- melakukan fasilitasi penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
- mendukung penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk penyediaan IPP termasuk jalan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah. d. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memfasilitasi percepatan pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko. e. Menteri Dalam Negeri:
- memberikan sosialisasi, asistensi, dan pembinaan kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan percepatan penyediaan IPP; SK No 075810A
- rnemfasilitasi f PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
- memfasilitasi percepatan pengurLtsan perizinan berusaha berbasis risiko; dan
- memetakan kesiapan daerah dalam dukungan penyediaan tanah untuk IPP. Menteri Keuangan:
- memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP melalui penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara;
- melakukan supervisi penyesuaian pencatatan dan penggunaan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 pada Perum BULOG yang ditetapkan menjadi dana talangan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP;
- melakukan penyesuaian pencatatan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 termasuk dapat melakukan perubahan perjanjian investasi dengan Perum BULOG; dan
- memberikan dukungan teknis pemberian persetujuan penggunaan atau pemanfaatan barang milik negara untuk percepatan pelaksanaan penyediaan IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Pertahanan melakukan dukungan pendampingan teknis kepada Perum BULOG yang melaksanakan penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara:
- memastikan pelaksanaan penugasan khusus oleh Perum BULOG dalam rangka percepatan penyediaan IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; o b. h SK No 075809A
- mengoordinasikan. trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13
- mengoordinasikan proses penyertaan modal negara kepada Perum BULOG dalam rangka pelaksanaan penugasan khusus guna percepatan penyediaan IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan kementerian/lembaga;
- melakukan evaluasi dan menyetujui kajian kelayakan finansial penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP yang disusun oleh Perum BULOG sebelum dimulainya penggunaan dana talangan yang bersumber dari dana investasi Pemerintah nonpermanen ;
- memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan berdasarkan usulan Perum BULOG untuk penggunaan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2025 sebagai dana talangan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP sebelum pencairan dana penyertaan modal negara;
- sebagai wakil Pemerintah dalam kepemilikan modal Perum BULOG, melakukan evaluasi dan menyetujui kajian bersama dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menjadi dasar usulan kebutuhan alokasi anggaran penyertaan modal negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memastikan pengembalian dana talangan oleh Perum BULOG setelah menerima dana penyertaan modal negara. Kepala Badan Pangan Nasional:
- menyampaikan perencanaan penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah jangka pendek dan menengah sebagai dasar kajian bersama pen)rusunan pengajuan penyertaan modal negara kepada Perum BULOG; dan
- melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Perum BULOG untuk menyelesaikan administrasi perubahan pencatatan dan penggunaan dana investasi Pemerintah nonpermanen untuk penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP. SK No 075808 A j. Kepala . k PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan, tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam rangka percepatan pelaksanaan penyediaan IPP. Jaksa Agung:
- memberikan dukungan pendapat hukum dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk memastikan kegiatan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan dukungan pengamanan bidang intelijen penegakan hukum untuk memastikan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan logistik dan pendampingan dalam rangka mendukung penugasan percepatan pelaksanaan penyediaan IPP di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar. Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
- melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah;
- memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, penyediaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam penyediaan IPP; dan
- melakukan relokasi jalan kabupaten/kota yang terdampak penyediaan IPP. I m
