PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 16
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan penyediaan IPP, yaitu: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); b. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); c. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL); d. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); e. Sertifikat Laik Fungsi (SLF); dan f. Sertifikat Laik Operasi (SLO). (2) Pemberianperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. SK No 07581 I A
