PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 15
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa kemudahan dan percepatan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyediaan IPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
