PERPRES
Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional
Pasal 14
Pelaksanaan penyediaan IPP mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri dengan tetap memperhatikan tingkat ketersediaan, kepentingan terbaik bisnis Perum BULOG, dan/atau layak secara teknis dan finansial.
