PERPRES
Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar;
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh organisasi di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuk organisasi Institut Seni Indonesia BaIi berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai Institut Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
