PERPRES
Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar;
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni Indonesia Bali; dan
- semua mahasiswa dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Indonesia Bali.
