PERPRES
Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar;
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali menjadi tanggung jawab menteri / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 4...
SK No223239A
x INDONESIA
