PERPRES
Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar;
Pasal 2
Institut Seni Indonesia Bali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
