PERPRES
Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar;
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
