Pasal 68
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengkoordinasikan: a. penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan CCS; b. pelaksanaan evaluasi bersama antarkementerian dan lembaga terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk percepatan penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan penzinan operasional penyelenggaraan CCS; c.pemberian... SK No 191776 A REPUBLTK INDONESIA 44 c. pemberian insentif atau fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan CCS; dan d. pelaksanaan evaluasi bersama antarkementerian dan lembaga terhadap kerja sama bilateral atau multilateral penyelenggaraan CCS lintas negara.
