PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 67
Pelatihan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e dilakukan melalui simulasi dan latihan secara berkala, mandiri, serta dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk pelatihan evakuasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
