PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Pasal 69
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan CCS terkait dengan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan penerapan tata laksana NEK melalui fasilitasi, konsultasi, bimbingan teknis, sosialisasi, danf atau tata cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
